Ads block

Banner 728x90px

BAB I: SEJARAH KELAHIRAN PANCASILA


 


Pancasila tidak muncul secara instan. Ia merupakan kristalisasi dari nilai-nilai luhur, adat istiadat, agama, dan budaya yang sudah ada di Nusantara selama ribuan tahun, yang kemudian dirumuskan secara formal menjelang kemerdekaan.

 

1. Latar Belakang: Kondisi Bangsa dan Urgensi Dasar Negara

A. Masa Penjajahan dan Penderitaan

Selama masa penjajahan Belanda (3,5 abad) dan Jepang (3,5 tahun), rakyat Indonesia mengalami penderitaan lahir dan batin. Namun, penderitaan ini justru memicu kesadaran kolektif. Para pejuang menyadari bahwa untuk merdeka, mereka membutuhkan dua hal: Persatuan dan Tujuan yang Jelas.

B. Janji Kemerdekaan Jepang

Pada akhir tahun 1944, posisi Jepang dalam Perang Pasifik mulai terdesak oleh Sekutu. Untuk menarik simpati rakyat Indonesia agar mau membantu Jepang, Perdana Menteri Kuniaki Koiso menjanjikan kemerdekaan bagi Indonesia di kemudian hari. Sebagai tindak lanjut, dibentuklah BPUPKI (Dokuritsu Zunbi Cosakai).

 

2. Masa Perumusan: Sidang BPUPKI Pertama (29 Mei – 1 Juni 1945)

BPUPKI dilantik pada 28 Mei 1945 dan mulai bersidang keesokan harinya di Gedung Chuo Sangi In (sekarang Gedung Pancasila, Jakarta). Ketua BPUPKI, Dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat, mengajukan satu pertanyaan mendasar: "Apa dasar negara Indonesia jika kelak merdeka?"

Tiga Pemikiran Besar Tokoh Bangsa:

a. Mr. Mohammad Yamin (29 Mei 1945)

Dalam pidatonya, Yamin menekankan bahwa bangsa Indonesia memiliki peradaban yang berbeda dengan bangsa Barat. Beliau mengajukan lima asas (secara lisan):

1.      Peri Kebangsaan

2.      Peri Kemanusiaan

3.      Peri Ketuhanan

4.      Peri Kerakyatan

5.      Kesejahteraan Rakyat

b. Mr. Soepomo (31 Mei 1945)

Soepomo menawarkan konsep Negara Integralistik (Negara Persatuan). Menurutnya, negara tidak boleh memihak pada golongan terkuat atau individu, melainkan harus menyatu dengan seluruh rakyat. Usulannya:

1.      Persatuan

2.      Kekeluargaan

3.      Keseimbangan Lahir dan Batin

4.      Musyawarah

5.      Keadilan Rakyat

c. Ir. Soekarno (1 Juni 1945)

Soekarno menyampaikan pidato tanpa teks yang sangat fenomenal. Beliau mengusulkan lima prinsip yang diberi nama Pancasila (atas saran seorang teman ahli bahasa).

1.      Kebangsaan Indonesia (Nasionalisme)

2.      Internasionalisme (Peri Kemanusiaan)

3.      Mufakat atau Demokrasi

4.      Kesejahteraan Sosial

5.      Ketuhanan yang Maha Esa

Penting: Soekarno juga menawarkan jika lima prinsip (Pancasila) tidak disetujui, bisa diperas menjadi Trisila (Sosio-nasionalisme, Sosio-demokrasi, dan Ketuhanan), atau bahkan menjadi Ekasila (Gotong Royong). Namun, forum sepakat pada nama Pancasila.

 

3. Masa Kompromi: Panitia Sembilan dan Piagam Jakarta

Setelah sidang pertama berakhir, belum ada kesepakatan bulat. Terjadi perdebatan antara Golongan Kebangsaan (Nasionalis) dan Golongan Agama (Islam) mengenai bentuk dasar negara.

Untuk menjembatani perbedaan tersebut, dibentuklah Panitia Sembilan yang terdiri dari:

·         Ketua: Ir. Soekarno.

·         Anggota: Moh. Hatta, Moh. Yamin, A.A. Maramis, Achmad Soebardjo (Nasionalis), Kyai Wahid Hasjim, Kahar Muzakir, Haji Agus Salim, dan Abikusno Tjokrosujoso (Islam).

Pada 22 Juni 1945, mereka berhasil menyusun Piagam Jakarta (Jakarta Charter). Perbedaan utama dengan Pancasila sekarang adalah pada sila pertama yang berbunyi:

"Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya."

 

4. Masa Penetapan: Sidang PPKI 18 Agustus 1945

Setelah Proklamasi 17 Agustus 1945, Indonesia sudah merdeka namun secara yuridis belum memiliki konstitusi dan kepala negara yang sah. Maka, PPKI mengadakan sidang pada 18 Agustus 1945.

Perubahan Sila Pertama

Sebelum sidang dimulai, Moh. Hatta menerima aspirasi dari tokoh-tokoh Indonesia bagian Timur (yang mayoritas non-muslim). Mereka merasa keberatan dengan kalimat dalam Piagam Jakarta yang dianggap hanya mewakili satu golongan.

Dengan jiwa besar dan demi Persatuan Nasional, para tokoh Islam (seperti Ki Bagus Hadikusumo) sepakat mengubah kalimat tersebut menjadi: "Ketuhanan Yang Maha Esa".

Keputusan Penting Sidang PPKI:

1.      Mengesahkan UUD 1945 sebagai konstitusi negara. Di dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea IV inilah Pancasila yang sah dan resmi tercantum.

2.      Menetapkan Ir. Soekarno sebagai Presiden dan Drs. Moh. Hatta sebagai Wakil Presiden pertama RI.

3.      Membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) untuk membantu tugas Presiden sebelum DPR/MPR terbentuk.

 

5. Makna Sejarah bagi Kita Sekarang

Dari sejarah ini, kita belajar bahwa Pancasila adalah:

·         Produk Konsensus (Kesepakatan): Hasil kompromi yang luar biasa demi keutuhan wilayah dari Sabang sampai Merauke.

·         Sifatnya Inklusif: Menghargai keberagaman agama dan suku.

·         Identitas Bangsa: Tanpa Pancasila, Indonesia yang sangat luas dan beragam ini mungkin akan sulit bersatu.

 

Tabel Ringkasan Perubahan Rumusan Pancasila

Fase

Sila Pertama

Lahir (1 Juni)

Kebangsaan Indonesia (Urutan berbeda dengan sekarang)

Piagam Jakarta (22 Juni)

Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya

Penetapan (18 Agustus)

Ketuhanan Yang Maha Esa (Final dan Sah)

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar