Pendidikan Kesetaraan pada hakikatnya bertujuan memberikan kesempatan kepada warga masyarakat untuk mengikuti pendidikan dasar dan menengah yang bermutu dan relevan dengan kebutuhan peserta didik yang tidak memiliki kesempatan belajar pada pendidikan formal.
Pendidikan Kesetaraan juga dapat didefinisikan sebagai salah satu jenis pendidikan Nonformal yang berstruktur dan berjenjang. Memberikan kompetensi minimal bidang akademik dan lebih memiliki kompetensi kecakapan hidup. Tujuan diberikanya kompetensi kecakapan hidup ini agar lulusannya mampu hidup mandiri dan belajar sepanjang hayat dan menyiapkan lulusannya siap untuk memasuki dunia kerja.
Pendidikan Kesetaran dibagi menjadi tiga jenjang yaitu, Kejar (Kelompok Belajar) Paket A untuk setara SD, Paket B untuk setara SMP, dan Paket C untuk setara SMA. Setiap peserta didik yang lulus ujian kesetaraan Paket A, Paket B dan Paket C mempunyai hak eligibilitas yang sama dan setara dengan pemegang ijazah SD/MI, SMP/MTs dan SMA/MA untuk dapat mendaftar pada satuan pendidikan yang lebih tinggi.
Di masyarakat luas sudah tersebar prasangka bahwa untuk mengikuti Pendidikan Kesetaraan mereka hanya perlu mendaftar dan mengikuti Ujian Kesetaraan tanpa mengikuti kegiatan belajar. Kenyataanya PKBM tidak bisa begitu saja dapat merancang bentuk dan prosesnya. Ada beberapa peraturan perundangan yang perlu menjadi rujukan bagi PKBM dalam menyelenggarakan pendidikan kesetaraan. Seperti Permendiknas no 23 tahun 2006 untuk Standar Kompetensi Lulusan dan Permendiknas no 14 tahun 2007 untuk Standar Isi.
Karena memiiliki hak eligibilitas yang sama dengan lulusan pendidikan formal maka lulusan Paket C dapat mengikuti Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri melalui program SBMPTN dan UTBK.
Pelaksanaan pembelajaran untuk pendidikan kesetaraan tersentral dalam PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) yang ada di setiap Kecamatan. PKBM ini memberilan layanan pendidikan kepada masyarakat dimulai dari PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini), KF (Keaksaraan Fungsional), Paket A, Paket B, Paket C, dan KBU (Kelompok Belajar Usaha). Selain itu sebuah PKBM juga dilengkapi dengan TBM (Taman Bacaan Masyarakat).
Pembelajaran dalam pendidikan kesetaraan ini tidak bisa disamakan dengan sistem pembelajaran di sekolah formal. Pada pendidikan kesetaraan, sistem pembelajaran cenderung luwes sesuai dengan kesepakatan Penyelenggara PKBM dengan warga belajar. Hal ini dikarenakan rentang usia warga belajar yang luas dan biasanya telah bekerja atau memiliki kesibukan lain.
sumber : https://mahasiswaut.com/hakikat-pendidikan-kesetaraan/
Komentar
Posting Komentar