Banyak Kalangan memiliki harapan lahirnya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa (UU Desa) membawa harapan baru bagi desa serta masyarakat yang
tinggal di dalamnya. Harapan tersebut kiranya tidak berlebihan. Paling tidak
didasarkan pada dua alasan: status desa serta proporsi jumlah penduduk
Indonesia yang tinggal di desa dan perubahan paradigma pada payung hukum
tentang desa.
Alasan pertama, pada tahun implementasi Undang Undang Desa (2015), proporsi
penduduk Indonesia yang tinggal di desa sebesar 46.7% dan berkurang setiap tahunnya.
Hingga diproyeksikan pada 2030, proporsinya tersisa sebesar 36.6% saja
(BPS,2020). Nilai tersebut paling tidak mengindikasikan adanya fenomena bahwa
desa masih dipandang hanya sebagai wilayah penyokong kota (hinterland)
dan bukan merupakan entitas yang perlu dibangun sejajar dengannya. Di sisi
lain, terdapat realitas bahwa komposisi desa dengan status desa tertinggal dan
sangat tertinggal masih menjadi bagian yang cukup besar dari keseluruhan desa
di Indonesia. Proporsi tersebut pada 2015 masih sebesar 63.82% (IDM 2015) dan
berada terutama pada wilayah yang secara lokasi berada jauh dari pusat
pemerintahan.
Alasan kedua, aspek regulasi tentang
desa yang termuat pada UU Desa telah terjadi perubahan paradigma pada cara
pandang desa: dari objek menjadi subjek pembangunan. Model pembangunan nasional
yang selama ini berbasis kota menjadi berbasis pengembangan potensi desa. Desa
secara langsung memiliki kewenangan penuh pengelola pembangunan pada satuan
pemerintahan atau komunitas paling bawah, yaitu masyarakat desa.
Berdasarkan kedua alasan tersebut,
harapan UU Desa akan mempercepat pembangunan di Indonesia menjadi realistis.
Paling tidak, harapan bahwa desa yang selama ini terpinggirkan akan terangkat
sejajar dengan wilayah perkotaan.
Berlakunya UU Desa tentu tidak akan
serta merta mewujudkan harapan tersebut. Tulisan ini mencoba menelaah secara
sederhana faktor-faktor kunci suksesnya pembangunan desa dan perdesaan dalam
konteks keberagaman karakteristik wilayah di Indonesia.
Membangun desa dan desa membangun
Membangun desa
Dalam konteks pembangunan desa dikenal
dua konsep yang secara metodologis berbeda dalam pendekatan perencanaan maupun
implementasi kebijakan. Memahami dengan baik kedua konsep ini akan memberikan
titik awal yang tepat dalam merencanakan pembangunan desa dan perdesaan.
Konsep pertama adalah “membangun desa”. Konsep ini dapat dianggap sebagai
pengejawantahan berbagai teori pembangunan perdesaan (rural development)
yang lebih banyak dikenal dalam literatur akademik. Dalam konsep ini, desa dan
pembangunan yang dilaksanakan padanya dianggap menjadi bagian dari pembangunan
perdesaan. Desa dikembangkan dalam rangka penguatan wilayah yang dapat
menyangga atau menyokong kehidupan di suatu kota serta menyediakan hasil
pertanian dan kebutuhan bahan baku lain untuknya (hinterland) .
Dalam sudut pandang perencanaan dan
pengelolaan aktivitas pembangunan, konsep ini memang tidak bermasalah.
Kelemahan nyata dalam konteks pembangunan desa di Indonesia pada konsep ini
adalah memandang desa hanya sebagai kesatuan wilayah hukum tanpa memahami bahwa
masing-masing desa memiliki sumber daya dan karakteristik wilayah dalam bidang
sosial, budaya dan sumber daya alam yang beragam. Menyamakan model pengelolaan
sumber daya pada kondisi demikian menyebabkan tidak optimalnya capaian tujuan
dari program pembangunan desa yang dijalankan. Hal ini memberikan ekses
menjadikan desa hanya sekadar sebagai lokasi aktivitas pembangunan saja. Pun
tidak menghasilkan penguatan kelembagaan lokal serta keikutsertaan sumber daya
lokal dalam pembangunan.
Model pembangunan seperti ini dalam jangka pendek mungkin dapat memenuhi
target capaian pemenuhan kebutuhan masyarakat desa. Namun pada jangka panjang,
desa dan masyarakat desa menjadi sangat tergantung dari kebaikan pengelolaan
pembangunan yang direncanakan secara terpusat. Program-program yang dijalankan
secara terpusat ini, bahkan kadang tidak sesuai dengan kebutuhan desa dan
penguatan kelembagaannya. Pada gilirannya sulit berharap menguatnya partisipasi
yang dapat mengurangi migrasi sumber daya manusia (brain drain);
menguatnya kapasitas pemerintahan desa yang mereduksi mismanajemen pembangunan;
serta terkelolanya sumberdaya lokal yang menghilangkan ketergantungan pada
transfer dana pembangunan.
Desa Membangun
Konsep kedua adalah konsep “desa membangun”. Konsep tersebut
menjadi paradigma pada Undang-Undang Desa yang mengandung spirit menjadikan
desa sebagai entitas yang memiliki otonomi, kemandirian, lokalitas dan
partisipasi serta menempatkan desa sebagai subjek pembangunan. Tujuan dari desa
membangun adalah menjadikan desa sebagai basis penghidupan dan kehidupan
masyarakat secara berkelanjutan dan menjadikan desa sebagai ujung depan yang
dekat dengan masyarakat, serta menjadikan desa sebagai entitas yang mandiri.
Peran otoritas pemerintahan yang lebih
tinggi berfungsi lebih kepada fasilitasi, supervisi dan pengembangan kapasitas
desa. Sedangkan otoritas pada perencanaan dan implementasi benar-benar berada
pada desa. Desa berperan sebagai aktor utama yang merencanakan, membiayai dan
melaksanakan pembangunan. Pada gilirannya pemerintah desa menjadi ujung depan
penyelenggaraan pelayanan publik bagi warga serta menjadi unit produksi yang
memiliki produk ekonomi unggulan.
Dengan Undang-Undang Desa, desa menjadi
tulang punggung perekonomian nasional. Masyarakat desa yang berdaya secara
ekonomi merupakan syarat utama kemandirian ekonomi. iStock
(diolah) / iStock(diolah)
Membangun berbasis potensi desa
Pada tataran implementasi, sebenarnya
dua konsep tersebut mesti dilaksanakan secara bersamaan. Konsep desa membangun
memang secara otoritatif memberikan kewenangan cukup besar pada desa untuk
mengembangkan dirinya secara kreatif dan mandiri. Desa menjadi entitas unik
yang memiliki potensi dan dapat mengembangkan potensi tersebut secara optimal.
Konsep desa membangun seharusnya dapat ditempatkan secara integral dalam konsep
membangun desa, dengan cara menempatkan desa sebagai bagian dari entitas sistem
yang lebih besar yaitu kawasan perdesaan.
Potensi desa adalah sumber daya sosial,
ekonomi dan ekologi yang terdapat di desa, dapat dikembangkan untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Dalam konteks ekonomi perdesaan,
mengaktifkan potensi desa memerlukan pemahaman utuh mengenai besarnya potensi
yang dimiliki serta karakteristik yang melekat pada potensi tersebut. Pemahaman
tersebut diperlukan untuk dapat memanfaatkan potensi desa secara optimal sesuai
dengan karakteristik spesifiknya. Pemahaman akan potensi diri akan membentuk
kompetensi desa.
Salah satu karakteristik dasar desa
adalah memiliki potensi besar dalam produksi komoditas pertanian. Maka
usaha-usaha yang dilakukan dalam pembangunan desa dan perdesaan mestinya
berorientasi juga pada sektor pertanian tersebut.
Sebagai gambaran, sebuah desa yang
menghasilkan produk pertanian berupa komoditas sayur. Pemahaman akan potensi
diri seharusnya mampu mentrasnformasikan kemampuan produksi “sayur” mereka
menjadi kompetensi “persayuran”. Mencapai tingkatan kompetensi persayuran ini
memaksa pemerintahan desa dan masyarakatnya untuk berpikir tidak hanya
berkaitan tentang memproduksi sayur, namun meningkat menjadi berpikir tentang
sayur dan produk-produk turunan serta pendukungnya yang dapat memberikan nilai
tambah pada komoditas sayur. Capaian kompetensi ini juga akan mendorong desa
untuk meningkatkan kapasitasnya dalam sinergi dengan pihak eksternal.
Perlu diingat bahwa mengelola potensi desa dengan memisahkan entitas desa
dari pengembangan kawasan perdesaan dapat berpotensi mengakibatkan terjadinya
bias kota. Bias kota dapat terjadi bila pengembangan desa dan perdesaan yang
pada awalnya ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya malah
berakibat sebaliknya. Yaitu tersedotnya potensi perdesaan ke perkotaan baik
dari sisi sumberdaya manusia, alam, bahkan modal. Kebijakan pembangunan perdesaan
yang terlalu berorientasi pada usaha mempercepat pertumbuhan ekonomi perdesaan
melalui industrialisasi (supply side) akan cenderung membutuhkan sumber
daya luar (tenaga kerja maupun material) untuk mengisi kebutuhannya. Pada
gilirannya output dari industialisasi perdesaan tersebut akan
banyak kembali mengalir ke luar perdesaan (backwash).
Pembangunan desa dan perdesaan
seharusnya menitikberatkan pada penguatan permintaan dan penggunaan sumber daya
lokal (demand side). Pendekatan pembangunan melalui pendekatan demand side
memang membutuhkan proses yang lebih lama, namun output pembangunan perdesaan
dapat lebih berkesinambungan. Untuk itu, desa seharusnya memahami bahwa sumber
daya manusia (SDM) merupakan faktor kunci dari pembangunan desa. SDM yang baik
tentu saja bukan hanya bermanfaat bagi pengelolaan potensi desa, namun juga
akan menumbuhkan demand serta daya beli masyarakat desa.
Membangun SDM, membangun kompetensi
Tidak dapat dimungkiri kelemahan utama
desa dalam membangun wilayahnya, yang disadari sejak dulu adalah pada
kapabilitas sumber daya manusia (SDM) pengelola yang masih berkualitas rendah.
Kapabilitas SDM yang baik, bukan hanya terbatas diperlukan pada sektor produksi
saja, namun juga diperlukan dalam menjaga kesinambungan produksi, membaca pasar
serta kemampuan sinergi dengan pihak luar. Rendahnya kapabilitas SDM dalam
membangun sinergi dengan pihak luar akan berimplikasi pada lemahnya kemampuan
desa dalam mencukupi kekurangan kebutuhan sumber daya yang dibutuhkan dalam
kegiatan pembangunan desa. Padahal untuk membangun desa tentu tidak semua
kebutuhan sumber daya dapat dicukupi secara lokal oleh desa.
Ibarat sebuah mobil canggih yang
memiliki semua perangkat yang mampu menjamin rasa nyaman dan aman ketika mobil
berjalan, SDM yang berkualitas adalah pengemudi yang mampu menguasai mobil dan
semua perangkat yang ditanam padanya. Ketidakmampuan pengemudi akan menjadikan
kecanggihan mobil menjadi tidak terlalu berguna. Untuk itu, penguatan SDM desa
seharusnya menjadi prioritas utama dari perencanaan pembangunan desa.
Pemerintah perlu mengadakan penguatan berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas
SDM desa ini. Keseriusan pemerintah dalam membangun SDM desa dapat tercermin
dari adanya peta jalan penguatan SDM desa yang tergambar pada Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD ) kabupaten/kota serta perencanaan
turunannya.
Membangun SDM desa akan menghasilkan
kompetensi desa dalam membangun wilayahnya. Kompetensi menjadi kunci dari
keberhasilan semua kegiatan pembangunan yang diimplementasikan pada wilayah
desa dan perdesaan. Pada saat kompetensi SDM desa ini telah terbentuk, maka
“dana desa” untuk belanja pembangunan desa serta bantuan pembangunan
infrastruktur desa hanya akan berfungsi sebagai jenis program stimulasi saja
bagi desa. Sebab SDM desa yang memiliki kompetensi ini akan mampu
mendayagunakan potensi desa serta mengelolanya sebagai komponen pendukung untuk
mencapai kesejahteraan desa. Semoga.
*Dr. Arief Fitrijanto, Dosen Ekonomi Pembangunan UIN Syarif
Hidayatullah, Jakarta
Sumber
: https://kanaldesa.com/artikel/membangun-desa-mengaktifkan-potensi-desa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar